Menurut peraturan Bupati Trenggalek Nomor 28 tahun 2018 pasal 5 dan 6 menerangkan Tugas dan Fungsi UPTD
Pasal 5 menjelaskan tentang Tugas dari UPTD:
“UPT mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis pengujian kendaraan bermotor yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.”
Pasal 6 menjelaskan fungsi dari UPTD.
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, UPT Mempunyai Fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan teknis operasional pengujian kendaraan bermotor;
- pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengujian kendaraan bermotor;
- pelaporan pelaksanaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.