Menurut peraturan Bupati Trenggalek Nomor 28 tahun 2018 pasal 5 dan 6 menerangkan Tugas dan Fungsi UPTD

Pasal 5 menjelaskan tentang Tugas dari UPTD:

“UPT mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis pengujian kendaraan bermotor yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.”

Pasal 6 menjelaskan fungsi dari UPTD.

dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, UPT Mempunyai Fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan teknis operasional pengujian kendaraan bermotor;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengujian kendaraan bermotor;
  3. pelaporan pelaksanaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor;
  4. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.