Kepala Dinas mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana program kerja tahunan dan lima tahunan Dinas;
b. Merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang lalu lintas, angkutan, pelayaran dan keselamatan transportasi;
c. Mengoordinasikan pelaksanaan program dibidang lalu lintas, angkutan, pelayaran dan keselamatan transportasi;
d. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang lalu lintas, angkutan, pelayaran dan keselamatan transportasi;
e. Melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang lalu lintas, angkutan, pelayaran dan keselamatan transportasi;
f. Mengelola Pendapatan Asli Daerah sesuai fungsi Dinas;
g. Mengelola kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.