Kepala Dinas mempunyai tugas: 

a. Menyusun rencana program kerja tahunan dan lima tahunan Dinas;

b. Merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang lalu lintas, angkutan, pelayaran dan keselamatan transportasi;

c. Mengoordinasikan pelaksanaan program dibidang lalu lintas, angkutan, pelayaran dan keselamatan transportasi;

d.  Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang lalu lintas, angkutan, pelayaran dan keselamatan transportasi;

e. Melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang lalu lintas, angkutan, pelayaran dan keselamatan transportasi;

f. Mengelola Pendapatan Asli Daerah sesuai fungsi Dinas;

g. Mengelola kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;

h. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan

i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.