Bidang Pelayaran dan Keselamatan Transportasi mempunyai tugas:
- Menyusun program kerja Bidang Pelayaran dan Keselamatan Transportasi sebagai penjabaran rencana strategis Dinas;
- Merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang pelayaran dan keselamatan transportasi;
- Merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang pelayaran dan keselamatan transportasi;
- Melaksanakan program kerja dan kegiatan Bidang Pelayaran dan Keselamatan Transportasi;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pelayaran dan Keselamatan Transportasi; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.