Bidang Pelayaran dan Keselamatan Transportasi mempunyai tugas:

  1. Menyusun program kerja Bidang Pelayaran dan Keselamatan Transportasi sebagai penjabaran rencana strategis Dinas;
  2. Merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang pelayaran dan keselamatan transportasi;
  3. Merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang pelayaran dan keselamatan transportasi;
  4. Melaksanakan program kerja dan kegiatan Bidang Pelayaran dan Keselamatan Transportasi;
  5. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pelayaran dan Keselamatan Transportasi; dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.