- penyusunan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
- penyusunan perencanaan program dan anggaran Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
- pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
- pembinaan penyelenggaraan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
- pembinaan UPTD;
- pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
- penyusunan perjanjian kinerja;
- penetapan dan pelaksanaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur;
- pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara periodik;
- pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
- pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Menurut Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2016 pasal 165 Tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek
- Dinas Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf k, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan.
- Dinas Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
- penyusunan perencanaan program dan anggaran Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
- pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
- pembinaan penyelenggaraan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
- pembinaan UPTD;
- pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
- penyusunan perjanjian kinerja;
- penetapan dan pelaksanaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur;
- pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara periodik;
- pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
- pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- penyusunan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
- penyusunan perencanaan program dan anggaran Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
- pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
- pembinaan penyelenggaraan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
- pembinaan UPTD;
- pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
- penyusunan perjanjian kinerja;
- penetapan dan pelaksanaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur;
- pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara periodik;
- pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
- pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.