1. penyusunan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; 
  2. penyusunan perencanaan program dan anggaran Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; 
  3. pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; 
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; 
  5. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; 
  6. pembinaan penyelenggaraan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; 
  7. pembinaan UPTD; 
  8. pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; 
  9. penyusunan perjanjian kinerja; 
  10. penetapan dan pelaksanaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur; 
  11. pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara periodik; 
  12. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan; 
  13. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional; 
  14. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan 
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Menurut Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2016 pasal 165 Tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek
  1. Dinas Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf k, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan.
  2. Dinas Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi:
    1. penyusunan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; 
    2. penyusunan perencanaan program dan anggaran Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; 
    3. pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; 
    4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; 
    5. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; 
    6. pembinaan penyelenggaraan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; 
    7. pembinaan UPTD; 
    8. pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; 
    9. penyusunan perjanjian kinerja; 
    10. penetapan dan pelaksanaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur; 
    11. pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara periodik; 
    12. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan; 
    13. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional; 
    14. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan 
    15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.