Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas :
- Menyusun program kerja Bidang Lalu Lintas sebagai penjabaran rencana strategis Dinas;
- Merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang lalu lintas;
- Merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dibidang lalu lintas;
- Melaksanakan program kerja dan kegiatan Bidang Lalu Lintas;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Lalu Lintas; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.