Bidang Angkutan mempunyai tugas :
- Menyusun program kerja Bidang Angkutan sebagai penjabaran rencana strategis Dinas;
- Merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang angkutan;
- Merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang Angkutan;
- Melaksanakan program kerja dan kegiatan Bidang Angkutan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Angkutan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.