Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas :

  1. Menyusun program kerja Bidang Lalu Lintas sebagai penjabaran rencana strategis Dinas;
  2. Merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang lalu lintas;
  3. Merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dibidang lalu lintas;
  4. Melaksanakan program kerja dan kegiatan Bidang Lalu Lintas;
  5. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Lalu Lintas; dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.