Bidang Angkutan mempunyai tugas :

  1. Menyusun program kerja Bidang Angkutan sebagai penjabaran rencana strategis Dinas;
  2. Merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang angkutan;
  3. Merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang Angkutan;
  4. Melaksanakan program kerja dan kegiatan Bidang Angkutan;
  5. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Angkutan; dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.