Bidang Pelayaran dan Keselamatan Transportasi mempunyai tugas:
- Menyusun program kerja Bidang Pelayaran dan Keselamatan Transportasi sebagai penjabaran rencana strategis Dinas;
 - Merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang pelayaran dan keselamatan transportasi;
 - Merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang pelayaran dan keselamatan transportasi;
 - Melaksanakan program kerja dan kegiatan Bidang Pelayaran dan Keselamatan Transportasi;
 - Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pelayaran dan Keselamatan Transportasi; dan
 - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
