Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas :
- Menyusun program kerja Bidang Lalu Lintas sebagai penjabaran rencana strategis Dinas;
 - Merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang lalu lintas;
 - Merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dibidang lalu lintas;
 - Melaksanakan program kerja dan kegiatan Bidang Lalu Lintas;
 - Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Lalu Lintas; dan
 - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
