Bidang Angkutan mempunyai tugas :
- Menyusun program kerja Bidang Angkutan sebagai penjabaran rencana strategis Dinas;
 - Merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang angkutan;
 - Merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang Angkutan;
 - Melaksanakan program kerja dan kegiatan Bidang Angkutan;
 - Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Angkutan; dan
 - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
