Menurut Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2016 pasal 165 Tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek
  1. Dinas Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf k, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan.
  2. Dinas Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi:
    1. penyusunan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; 
    2. penyusunan perencanaan program dan anggaran Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; 
    3. pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; 
    4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; 
    5. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; 
    6. pembinaan penyelenggaraan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; 
    7. pembinaan UPTD; 
    8. pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; 
    9. penyusunan perjanjian kinerja; 
    10. penetapan dan pelaksanaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur; 
    11. pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara periodik; 
    12. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan; 
    13. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional; 
    14. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan 
    15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.